Selasa, 29 September 2009

Tupoksi

Tupoksi

KEPALA TK AL-UMM

Tugas:
Melaksanakan kegiatan kurikulum, pembinaan teknis, bina administrasi Taman Kanak-kanak, serta melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua YPI Al-Umm sesuai bidang.
Fungsi :
  1. Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan yang menyangkut pengelolaan pendidikan Taman Kanak-kanak yang meliputi kurikulum, kalender Pendidikan, tenaga teknis, sarana pendidikan, tata usaha sekolah dan hubungan antar sekolah dengan masyarakat.
  2. Mengendalikan pelaksanaan tehnis edukatif Taman Kanak-kanak.
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas, membina, mengendalikan dan mengawasi penyelenggaraan dan pengelolaan TK oleh semua komponen TK.
  4. Menyiapkan pemberian izin peningkatan mutu guru/tenaga kependidikan Taman Kanak-kanak Al-Umm.
  5. Menyusun rancangan kegiatan pendidikan ke-TK-an.
  6. Menyusun kurikulum muatan lokal (Mulok)
  7. Menyusun kurikulum dan mempersiapkan tenaga serta sarana pendidikan dan ketatausahaan sekolah.
  8. Mengisi buku induk sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  9. Menyusun petunjuk pelaksanaan ujian tengah semester dan akhir semester.
  10. Menyusun petunjuk dan pelaksanaan penerimaan siswa baru TK.
  11. Melakukan pembinaan dan bimbingan tehnis pelaksanaan penerimaan murid baru.
  12. Melakukan pemantauan, penilaian dan bimbingan pelaksanaan tugas tenaga pendidik dan kependidikan dalam penggunaan sarana prasarana.
  13. Menyusun rencana dan melaksanakan pengadaan, pendistribusian, pendayagunaan dan perawatan sarana prasarana termasuk infrastruktur TK Al-Umm.
  14. Mempersiapkan bahan usulan pembangunan unit sekolah baru, rehabilitasi dan penambahan ruang kelas baru dan sarana pendidikan lalnnya.
  15. Mengadakan standar kompetensi TK.
  16. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan teknis edukatif pada TK Al-Umm.
  17. Melaksanakan penilaian kerja guru dan tenaga kependidikan.
  18. Mengkoordinasikan pengadaan blangko Sertifikat Anak Didik yang sudah lulus.
  19. Melaksanakan pembinaan profesi guru dan tenaga Fungsional.
  20. Mengumpul, mengolah dan menganalisis data pelaksanaan pendidikan TK Al-Umm.
  21. Mempersiapkan rencana kebutuhan guru.
  22. Memantau mengendalikan pelaksanaan dan menilai pelaksanaan PBM dan manajemen sekolah.
  23. Melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan.
  24. Menghadiri pertemuan-pertemuan (Gugus, KKTK, IGTK) dan lainnya khusus kepala TK.
  25. Menyusun petunjuk penyusunan Iaporan bulanan sekolah.
  26. Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan.
Dalam menyelenggarakan kegiatannya, Kepala TK Al-Umm dibantu oleh tanaga pendidik dan tenaga kependidikan :

TANAGA PENDIDIK / GURU

Tugas :
  1. Menyusun program pengajaran (SKH, SKM dan Pemetaan) sesuai kalender pendidikan TK.
  2. Menyusun pelaksanaan kurikulum TK.
  3. Mengisis semua buku-buku isian kemuridan termasuk buku jam mandiri.
  4. Mengolah dan mengembangkan teknik metode dan evaluasi belajar pada TK Al-Umm.
  5. Menyusun naskah evaluasi belajar tahap akhir.
  6. Menyusun petunjuk penyelenggeraan ujian tengah semester dan akhir semester serta mengkoordinasikannya kepada kepala TK.
  7. Mengisi buku LPPAD.
  8. Menghadiri pertemuan-pertemuan peningkatan mutu guru.
  9. Mengikuti pelatihan-pelatihan atau penataran-penataran dengan koordinasi kepala TK.
  10. Melaksanakan pengajaran sesuai kurikurum yang telah ditetapkan.
  11. Melakukan penilan anak didik dan membukukannya kedalam buku penilaian.
  12. Melaksanakan kegiatan ekstra kurikuler anak didik sesuai ketentuan.
  13. Mempersiapkan rencana penetapan Iokasi kegiatan sosial masyarakat dan kegiatan praktek lainnya.
  14. Mengkoordinasikan terlebih dahulu kepada kepala TK Al-Umm dalam penggunaan sarana-sarana yang masih dalam tahap kerjasama dengan pihak YPI Al-Umm atau lembaga lainnya.
  15. Mengajukan usulan pembangunan dan rehabilitasi gedung/bangunan/sarana TK lainnya sesuai kebutuhan kepada kepala TK.
  16. Mengajukan usulan perawatan sarana pendidikan pada TK.
  17. Menyusun dan mengiventarisasi dokumen dan laporan hasll evaluasi belajar
  18. Menyusun petunjuk penyelenggaraan evaluasi belajar TK Al-Umm.
  19. Melakukan pencatatan terhadap hasil pelaksanaan PBM TK sesuai dengan buku-buku kelengkapan administrasi pendidikan yang ada.
  20. Mencatat semua kejadian-kejadian penting yang berkaitan denga anak didik dan orang tua/walinya.
  21. Mengumpul dan mengolah data tentang pelaksanaan kurikulum dan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.
  22. Mengembangkan sistem pengujian / penilaian hasil belajar sesuai kurikulum dan muatan lokal.
  23. Melaksanakan pemantauan, penilaian dan bimbingan evaluasi belajar dan tes~lainnya dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, pelaksanaan kurikulum dan ekstrakurikuler
  24. Pelaksanaan kurikulurn nasional atas dasar penetapan pengajaran TK Al-Umm.
  25. Mempersiapkan dan melakukan system mutasi anak didik sesuai ketentuan.
  26. Mengadakan buku pelajaran pokok TK dan APE sesuai kebutuhan dengan koordinasi kepala TK.
  27. Mengisi absen guru dan form-form khusus guru.
  28. Melaksanakan Tugas yang diberikan oleh kepala TK Al-Umm.
  29. Menyusun petunjuk penyusunan Iaporan bulanan sekolah
  30. Menyampaikan laporan kegiatan.
Tenaga Kependidikan TK Al-Umm

A. Tenaga Administrasi
Tugas:
1. Melakukan pencatatan surat keluar masuk / mengagendakan.
2. Menginventarisir barang-barang inventaris/non inventaris TK Al-Umm kedalam buku yang telah ada.
3. Mencatat semua transaksi keuangan dan kelengkapan administrasinya.
4. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas kepada Kepala TK.
5. Mengisi papan-papan data dalam ruang kantor atau guru dan meng-update pada setiap awal dan akhir bulan.
6. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh kepala TK.
7. Membantu kepala TK Al-Umm dalam pelaksanaan tugas administrasi sekolah.
8. Mengantarkan laporan bulanan dan surat-surat lainnya.
9. Mengisi daftar hadir petugas/tenaga kependidikan.
B. Penjaga
1. Melakukan penjagaan sekolah TK, meliputi: keamanan, kebersihan dan kerapihan sekolah dan sekitarnya.
2. Membuka dan menutup pintu sekolah termasuk pintu pagar sesuai jam yang telah ditentukan.
3. Melakukan pembersihan ruangan dan halaman setiap sebelum jam masuk sekolah.
4. Menjaga sarana prasarana TK Al-Umm dari kerusakan disengaja atau kehilangan.
5. Melaporkan kepada Kepala TK dalam hal terjadinya kerusakan atau kehilangan barang-barang milik sekolah TK Al-Umm.
6. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh kepala TK Al-Umm.
C. Pesuruh
1. Menjaga sekolah dan lingkungannya agar supaya dalam keadaan tetap bersih dan rapi.
2. Menyiram bunga yang ada di halaman/taman sekolah TK Al-Umm.
3. Membersihkan alat-alat milik TK Al-Umm setiap kali habis digunakan atau kotor.
4. Menjaga keamanan barang-barang milik TK.
5. Melaporkan kepada Kepala TK dalam hal terjadinya kerusakan dan kehilangan barang-barang milik TK Al-Umm.
6. Mengisi daftar hadir tenaga kependidikan setiap hari kerja.
7. Membantu Kepala TK dan guru dalam mempersiapkan pelaksanaan PBM khususnya dalam pelaksanaan ekstra kurikuler dan praktek.
8. Melaporkan semua kegiatan yang telah dilaksanakan kepada kepala TK Al-Umm.
Ambunten, 28 Pebruari 2007
Mengetahui:
Ketua YPI Al-Umm
K.H. MOEQODDAR KHAIRUDDIEN
Kepala TK Al-Umm
MOH. TAHA, S.P.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar